Jumat, 23 Juli 2010

POLRI DAN HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia telah menjadi bahan pembicaraan yang sering kita dengar dewasa ini terutama di banyak media massa. Dari berjuta juta penduduk di republik Indonesia ini, hampir semua kalangan menyuarakan tuntutan agar hak asasi manusia ini mendapatkan perlindungan dan perhatian dari pemerintah. Terutama mendapatkan perlindungan dari POLRI sebagai alat penegak hukum negara.
POLRI memang sedang berbenah. Dalam masa transisinya setelah runtuhnya masa orde baru, POLRI berusaha merubah pelayanan terhadap masyarakat dengan pendekatan yang berbeda. Namun sayangnya banyak opini masyarakat yang menyatakan bahwa POLRI dalam pelaksanaan tugasnya seringkali masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri.

APAKAH BENAR DEMIKIAN ?

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak asasi manusia ini, mengapa masyarakat dengan mudahnya menuduh POLRI masih banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia? bagaimana seharusnya POLRI sebagai penegak hukum di negeri ini melaksanakan tugasnya berkaitan dengan hak asasi manusia ini?

Membahas masalah hak asasi manusia, tidak dapat dilepaskan dari pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia itu sendiri. Dalam pengertian universal, hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan dasar manusia yang secara alamiah melekat pada diri manusia dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara wajar. Terdapat 10 macam hak asasi manusia yang diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup,hak berkeluarga,hak untuk mendapatkan keturunan,hak mengembangkan diri,hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak untuk rasa aman, hak untuk kesejahteraan, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.

Sayangnya belum banyak masyarakat yang memahami pengertian hak asasi manusia yang sebenarnya. Pada umumnya tuntutan terhadap hak cenderung diutamakan padahal sebelum seseorang menikmati hak-haknya, ia harus memenuhi dulu seluruh kewajibannya. Oleh karena itu, hak asasi seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ramainya penilaian masyarakat tentang masalah HAM dalam kaitannya dengan POLRI terutama dikaitkan dengan kinerja POLRI dalam menghadapi unjuk rasa, sebagai salah satu produk pelaksanaan hak asasi manusia dalam kebebasan mengeluarkan pendapat.

Pada tahun 1998, unjuk rasa telah banyak berubah menjadi kondisi yang anarkhi, misalnya unjuk rasa di trisakti yang menewaskan 4 mahasiswa dan di semanggi yang menewaskan 2 mahasiswa. Walaupun demikian opini yang berkembang d masyarakat selalu menuding bahwa POLRI yang sedang bertugas saat itu telah melakukan pelanggaran HAM. Padahal tudingan ini dianggap tidak benar setelah dikaji oleh beberapa pakar ahli HAM, yang benar-benar mengerti tentang hak asasi manusia, dan memahami cara kerja kerja POLRI yang diatur dalam hukum internasional yang telah disepakati oleh PBB.

Sesungguhnya bila disaksikan dari kacamata yang lebih adil tentang kinerja POLRI dewasa ini, banyak orang menaruh optimistik terhadap POLRI. Mari kita lihat dengan jelas, terutama dalam langkah-langkah yang ditempuh POLRI dalam mengendalikan demonstrasi. Dihadapkan dalam situasi menghadapi puluhan orang bahkan ribuan orang yang sedang emosi, tegang, berteriak, bahkan tidak sedikit yang langsung menyerang, POLRI dilatih untuk tetap tenang, mengendalikan situasi dengan cara melokalisasi massa menggunakan peralatan yang sangat bersahaja. Ketika sampai pada kondiri berhadapan dalam jarak dekat, POLRI membuat batasan dengan menggunakan personilnya, padahal resiko yang dihadapi personil POLRI pun tidaklah kecil. Apa saja bisa terjadi saat massa berusaha menerobos batas yang dibuat petugas. Pada saat bersamaan, POLRI juga menyiasati dan bertindak sebagai mediator, melakukan negosiasi agak kedua belah pihak dapat bertemu dan berbicara dengan cara yang baik. Dalam suasana setegang apapun, para personel POLRI harus berusaha menahan emosi karena tuntutan tugas. sebelum melakukan tindakanpun POLRI telah menyampaikan peringatan-peringatan. Dalam hal massa melanggar peringatan polisi, tentu mereka akan mendapatkan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini posisikan diri anda sebagai salah satu personil POLRI yang bertugas di garis depan berhadapan dengan massa yang sedang mengamuk sehingga terjadi konfrontasi, disertai dengan aksi saling dorong. Bayangkan apabila anda adalah personil POLRI yang saat itu juga terpaksa kehilangan nyawa tertusuk senjata tajam salah satu pendemo yang sedang anda hadapi. Apakah si penusuk ini dianggap masyarakat pelanggar HAM? Tentu saja tidak, masyarakat tidak pernah fokus terhadap penggaran HAM yang terjadi pada para personil POLRI. Tetapi bandingkan reaksi masyarakat bila salah satu pengunjuk rasa terluka di kepala, bercucuran darah akibat terkena pukulan tongkat petugas? Dalam sekejap mata ribuan tudingan akan terarah kepada petugas, “PELANGGARAN HAM!”

Kemudian saat seorang pembunuh ataupun pengebom hendak dijatuhi hukuman mati, sekelompok masyarakat menuding hukuman ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia bagi sang pembunuh. Lalu bagaimana dengan korban yang dibunuh? Apakah mereka juga tidak punya hak untuk hidup? Marilah kita melihat hak asasi sebagai sesuatu yang dibatasi oleh hak orang lain. Dan pelaksanaannyapun diatur dalam undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara.

POLRI sangat sadar bahwa semua yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pemenuhan haknya saat ini adalah sebuah ledakan yang dihasilkan dari tumpukan keinginan masa lalu yang tertahan sekian lama. Demonstrasi hanyalah salah satu bentuk perjuangan masyarakat. Namun apapun motif demonstrasi, sebenarnya POLRI tidak ambil pusing akan penyebabnya. Tugas POLRI hanyalah menerima pemberitahuan, mendatangi mereka, mengantar mereka menuju lembaga-lembaga demokrasi serta menjaga agar proses pemenuhan hak-hak masyarakat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dalam konvensi jenewa dan konvensi den haag yang dipertegas dalam berbagai pertemuan internasional kepolisian, tindakan keras kepolisian dalam menghadapi anarkhi dibenarkan jika dinilai tindakan tersebut benar-benar terukur setidaknya dengan 3 hal yaitu fungsional, proporsional dan profesional. Kekerasan akan memenuhi 3 nilai ini bila dilakukan untuk menghadapi anarkhi dengan tujuan memaksa masyarakat untuk patuh terhadap hukum demi terwujudnya ketertiban dan keamanan umum.

perlu digaris bawahi bahwa
Hal ini dilaksanakan POLRI
untuk melindungi
hak asasi masyarakat yang lebih luas
.

POLRI juga memiliki kewenangan untuk menggunakan diskresi kepolisian yaitu tindakan sesaat dalam menghadapi ancaman dan gangguan kamtibmas, meskipun keputusan akan tindakan sesaat itu melanggar hukum. Karena bagaimanapun juga hak asasi setiap warga negara perlu dilindungi dan merupakan tugas POLRI untuk melindungi pelaksanaannya.-

EMAS UNTUK INVESTASI


Emas menjadi pilihan investasi, terutama karena sifatnya yang mudah diuangkan kembali jika sewaktu-waktu diperlukan. Meskipun ada yang mengatakan return investasi emas masih kurang menggairahkan dibandingkan investasi di property atau saham. Tetapi investasi di saham dan property memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama jika anda tidak memahami karakter bisnis ini.

Berinvestasi dalam emas bisa menggunakan beberapa variasi media seperti emas batangan (lantakan), koin emas. Keuntungan lainnya, harga emas sesuai dengan naik turunnya dollar amerika. Kalau terjadi peningkatan nilai dollar amerika, Anda dapat dua keuntungan sekaligus, yaitu dari kenaikan dollar dan kenaikan harga emas itu sendiri. Namun, bila terjadi sebaliknya, hal ini bisa jadi pedang bermata dua. Bila dibandingkan dengan berinvestasi langsung di mata uang dollar amerika, emas lebih menguntungkan.
Kekurangannya terutama pada segi storage dan handling. Menyimpan emas relatif beresiko. Selain itu, apabila penyimpanan kurang baik, walau dibungkus protective cover, memungkinkan terjadinya oksidasi dan perubahan warna. Kekurangan lain, return-nya kalah menggairahkan bila dibandingkan saham atau properti.

Bentuk emas bermacam-macam, yang paling umum adalah batangan (gold bar) menyerupai batubata dengan kadar 22 karat (95%) atau 24 karat (99%). Jenis ini dipandang yang paling baik karena di manapun dan kapanpun harganya selalu mengikuti harga internasional yang berlaku. Emas batangan dan emas koin tidak dipengaruhi oleh model dan tidak akan dikenakan potongan atas biaya pembuatan saat dijual kembali. Hanya saja emas batangan tidak tersedia dalam satuan gram yang kecil sehingga kita harus menyediakan dana yang relatif banyak untuk dapat membelinya. Sementara emas koin, biasanya tersedia dalam satuan gram yang lebih kecil, bahkan tersedia dalam satuan gram mulai dari satu gram, sehingga kita dapat menabung sedikit demi sedikit, sesuai kemampuan kita.

Selain itu ada juga emas berbentuk koin. Nilai dan kadarnya sama dengan emas batangan namun konon jumlahnya terbatas dan sulit dijumpai di pasaran. Ada koin yang harganya sampai lebih dari Rp 50 milyar karena ada variabel sejarah, kepemilikan, dan mungkin kejadian penting saat koin tersebut diluncurkan. perhiasan kurang tepat untuk berinvestasi. Pertama, ada biaya pembuatan perhiasan yang membuat harga yang harus dibayar menjadi lebih tinggi. Kedua, perhiasan sifatnya subyektif, tergantung selera individu. Sangat mungkin Anda membelinya dengan mahal namun ketika dijual harganya jatuh karena modelnya tak lagi up to date.

Selalu teliti sertifikat (berupa kertas kecil berhologram) dan kuitansi, lalu cocokkan dengan fisik emas yang dibeli. Umumnya ada kode seperti 9999 atau 24 karat, nomer seri dan berat logam dengan cetakan tenggelam, dan logo pembuatnya.
Nilai emas real ditentukan oleh pasar, tidak satupun pemerintahan di dunia ini yang bisa mengatur dan mempengaruhi harga emas dunia maupun regional. sudah menjadi rahasia umum bahwa harga emas setiap tahun selalu naik, dan jarang sekali kita mendengar harga emas turun. Tetapi hal lain yang perlu diperhatikan adalah cara penyimpanan emas dan bagaimana mengelolanya sehingga dapat dijadikan sarana investasi yang aman dan menguntungkan setiap saat.

Kamis, 22 Juli 2010

CHOCOLATE CAKE ALA JENG DHEWI




nah.. kalo yang satu ini favoritnya SI KAKAK dan SI ADEK. bikinnya jadi seneng, apalagi si adek minta dibikinin terus hehe.
caranya gampang banget.

BAHAN :
4 kuning telur
4 putih telur
gula 100 gram
mentega dicairkan 100 gram
tepung terigu 90 gram
coklat bubuk 10 gram
baking powder 1 sdt
cream of tar tar 1 sdt

CARA BUAT :
kocok putih telur sampai kaku dengan menggunakan mixer, sisihkan
kocok kuning telur dengan gula sampai menjadi pasta kental dengan menggunakan mixer.
campur terigu, coklat baking powder dan cream of tar tar, aduk jadi satu kemudian masukkan ke dalam adonan pasta kuning telur dengan menggunakan ayakan.
aduk dengan sendok besar. tambahkan mentega cair kemudian kocokan putih telur sampai tercampur rata.

semir loyang dengan mentega, lapisi dengan tepung tipis. masukkan adonan lalu panggang.
hmmmmm...... setelah matang potong, taburi gula halus, atau di sandwich pake Vla di dalamnya.

ROTI MANIS ALA FLAT



Gara gara kang anam suka sekali sama roti manis, maka sebagai istri yang baik maka jeng dhewi harus bisa dong bikin roti manis sendiri. setelah browsing-browsing cari resep roti manis, akhirnya woylaaaaaa.. dapet deh resep andalan. Resep ini jeng dhewi dapat dari hasil browsing.

BAHAN :
300 gr terigu protein tinggi
100 gr terigu protein sedang
1 1/2 sdt ragi instan
75 gr gula pasir
15 gr susu bubuk
2 butir telur
125 ml air es
75 gr margarin
1 sdt garam

CARA MEMBUAT :
  • Campur terigu,ragi instan,susu bubuk, dan gula pasir. Aduk rata. Tambahkan telur dan air es sedikit-sedikit sambil diuleni sampai kalis. TERAKHIR, masukkan margarin dan garam. Uleni sampai elastis. Diamkan 30 menit.
  • Bulatkan. Diamkan 10 menit sambil ditutup plastik.
  • Pipihkan, bentuk sesuai selera lalu diamkan kembali sampai mengembang 2 kali besar semula. (inget loh, jangan buru-buru dipanggang biar empuk)
  • Oles susu evaporated
  • Oven 25 menit dengan suhu 180 derajat celcius
o iya, kalau suka bisa diisi dengan macem macem bahan. kang anam suka roti manis isi keju, si kakak suka roti manis isi coklat, si adek suka yang dioles mayonaise.

ayo buat.... siapa tahu keluarga anda juga suka :)

Rabu, 21 Juli 2010

JANIN TIDAK BERKEMBANG


beberapa waktu yang lalu adik perempuan kang anam menelpon kami dengan diiringi tangis. janin yang dikandungnya dinyatakan tidak berkembang. dan harus digugurkan. setelah mendatangi tiga dokter yang berbeda dengan hasil yang sama, akhirnya adik dan suaminya memutuskan untuk pasrah merelakan calon bayi yang sempat dikandungnya.

produk kehamilan yang kurang baik pada trimester pertama memang banyak terjadi, misalnya terdapat tanda-tanda kehamilan, namun dalam pemeriksaan lebih lanjut tidak didapatkan embrio melainkan hanya kantong kehamilan saja. ini disebut dengan BLIGHTED OVUM dengan kata lain "janin tidak berkembang".

kadang-kadang didapatkan embrio tetapi tidak ada tanda-tanda kehidupan misalnya tidak ditemukan denyut jantung pada embrio tersebut. bila terdapat tanda-tanda ini maka segala upaya tidak akan dapat membantu mempertahankan kehamilan.
Sebab-sebab hasil kehamilan tidak berkembang, separuh di antaranya adalah :
  • kelainan kromosom yang umumnya karena faktor keturunan
  • ataupun kerusakan hasil pembuahan karena faktor faktor lain seperti infeksi TORCH (toksoplasma, rubela, sitomegalovirus dan herpes simpleks), radiasi, obat-obatan yang bersifat teratogen.
  • faktor imunologis atau penyakit autoimun seperti lupus, dan sindroma antifosfolipid yang berperan besar pada terjadinya kehamilan berulang.
to our beloved sister, jangan menyerah, dan jangan kalah dengan kesedihan. setelah ini pasti ada gantinya yang lebih baik. SEMANGAT!!!

FISH SPA

beberapa waktu yang lalu saat jalan-jalan ke sebuah pusat perbelanjaan, si kakak dan si adek tertarik dengan sebuah kolam kecil yang berisi ratusan ikan kecil. kemudian seorang gadis cantik menghampiri kami menawarkan paket fish spa untuk keluarga.

apa sih FISH SPA?
fish spa adalah terapi alami dengan menggunakan ikan garra rufa yang berfungsi untuk :
  • Membantu pengelupasan kulit mati sehingga proses regenerasi kulit akan semakin baik sehingga didapatkan kulit baru yang lebih halus dengan cepat.
  • Meningkatkan penyerapan kelembaban kulit.
  • Memperlancar peredaran darah dalam tubuh melalui titik-titik akupuntur yang ada di telapak kaki.
  • Diyakini dapat mengurangi dan mengaburkan bekas luka.
  • Membantu penyembuhan mereka yang menderita penyakit kulit seperti psoriasis.
  • Menghadirkan sensasi relaksasi dan menghilangkan stress.
  • Seperti semua terapi yang berasal dari alam, fish spa dengan ikan Garra Rufa tidak memiliki efek samping.
menurut penjelasan si embak, terapi ikan Garra Rufa sudah dikenal dan digunakan lebih dari 100 tahun lalu di negara asalnya, Turki dan menjadi salah satu tujuan wisata hingga kini di negara tersebut.
Kabar tentang kemampuan ikan Garra Rufa dalam menyembuhkan penyakit kulit juga bukan hanya isapan jempol belaka. Dalam sebuah jurnal kesehatan pada tahun 2006 disebutkan bahwa riset telah membuktikan jika terapi ikan Garra Rufa mampu menyembuhkan Psoriasis.
ikan garra rufa ini sangat istimewa karena mampu mengeluarkan enzim dithramol (Anthralin) pada saat proses terapi. (Kang anam langsung bilang, "opoooooooooooo kuwi???" wkwkkkk..

o iya, kl mau fish spa dirumah kita bisa beli saja ikannya langsung. per ekornya dihargai Rp.4000, tapi minimal kita harus punya 1000 ekor ikan biar ngefek. weissss, daripada mahal belinya, n mahal biaya pakannya karena sang ikan hanya makan belut beku. lebih baik nyobain manfaat ikan garra rufa di tempat-tempat fish spa aja. lumayan satu jam cuma Rp.25 juta.

kami berempat langsung nyemplung stlh kakinya dibersihkan terlebih dahulu dengan air. Sssstttt, mungkin biar ikan-ikannya gak mabok karena mencium bau kaki kami xixi...

si kakak senang sekali, cuma si adek aja yang gak jadi ikut karena gak tahan geli..yo wis, gpp. yang penting kan kebersamaannya, menurut jeng dhewi, yang begini ini juga punya efek relaksasi karena kita bahagia bisa sama-sama keluarga, ya to... :)

AKADEMI BIDAN MUARA ENIM

Beberapa minggu yang lalu saya ditugaskan ke pulau sumatra, tepatnya di wilayah hukum polres Muara Enim. sebelumnya saya pikir di tempat yang sesepi itu tidak akan saya temukan sekolah sekolah yang bagus, ataupun tempat-tempat yang berpotensi untuk memunculkan bibit-bibit unggul.

dan ternyata saya "SALAH BESAR".

pada hari ke tiga, saya dan dua orang rekan mendapat tugas untuk berbagi ilmu kepada adek-adek akbid di muara enim. saya baru menyadari setelah memasuki areal akbid dan bertemu dengan orang-orang yang berada di dalamnya. saya menjumpai orang-orang yang luar biasa berpotensi mencetak generasi-genesari bangsa yang handal. saya juga bertemu dengan adek-adek akbid yang luar biasa. pertanyaan-pertanyaan mereka kepada kami menandakan bahwa mereka adalah generasi bangsa yang kritis dan peduli dengan keadaan ibu pertiwi.

di dalam blog ini, saya ingin sampaikan kepada mereka rasa bangga saya karena memiliki kesempatan untuk berbagi ilmu dengan mereka. besar harapan saya, kelak mereka akan dapat menjadi bidan-bidan yang handal dan bidan-bidan yang tetap memegang prinsip bahwa tugas mereka adalah untuk menyelamatkan dua nyawa yaitu ibu dan anaknya.
semoga kelak uang tidak akan mampu mengendalikan tindakan mereka, semoga mereka kelak bertindak dengan prinsip kemanusiaan.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia

BAB II
PERIZINAN

BOCAHKU

Matahari masih tertidur pulas,
sang rembulan masih setia menemani masa
seraut wajah terpejam dalam damai memeluk sejuta mimpi

gelapnya malam mempermainkan mimpi sang BIDADARI
membelai lembut angan angannya akan hari esok
entah peran apa yang sekarang sedang menari dalam mimpinya

wahai buah hatiku,
semoga kau temukan damai dalam mimpi malammu
sebait doa ibu bisikkan mengiringi tidurmu,
semoga kedamaian selalu bersamamu