Jumat, 23 Juli 2010

POLRI DAN HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia telah menjadi bahan pembicaraan yang sering kita dengar dewasa ini terutama di banyak media massa. Dari berjuta juta penduduk di republik Indonesia ini, hampir semua kalangan menyuarakan tuntutan agar hak asasi manusia ini mendapatkan perlindungan dan perhatian dari pemerintah. Terutama mendapatkan perlindungan dari POLRI sebagai alat penegak hukum negara.
POLRI memang sedang berbenah. Dalam masa transisinya setelah runtuhnya masa orde baru, POLRI berusaha merubah pelayanan terhadap masyarakat dengan pendekatan yang berbeda. Namun sayangnya banyak opini masyarakat yang menyatakan bahwa POLRI dalam pelaksanaan tugasnya seringkali masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri.

APAKAH BENAR DEMIKIAN ?

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak asasi manusia ini, mengapa masyarakat dengan mudahnya menuduh POLRI masih banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia? bagaimana seharusnya POLRI sebagai penegak hukum di negeri ini melaksanakan tugasnya berkaitan dengan hak asasi manusia ini?

Membahas masalah hak asasi manusia, tidak dapat dilepaskan dari pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia itu sendiri. Dalam pengertian universal, hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan dasar manusia yang secara alamiah melekat pada diri manusia dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara wajar. Terdapat 10 macam hak asasi manusia yang diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup,hak berkeluarga,hak untuk mendapatkan keturunan,hak mengembangkan diri,hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak untuk rasa aman, hak untuk kesejahteraan, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.

Sayangnya belum banyak masyarakat yang memahami pengertian hak asasi manusia yang sebenarnya. Pada umumnya tuntutan terhadap hak cenderung diutamakan padahal sebelum seseorang menikmati hak-haknya, ia harus memenuhi dulu seluruh kewajibannya. Oleh karena itu, hak asasi seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ramainya penilaian masyarakat tentang masalah HAM dalam kaitannya dengan POLRI terutama dikaitkan dengan kinerja POLRI dalam menghadapi unjuk rasa, sebagai salah satu produk pelaksanaan hak asasi manusia dalam kebebasan mengeluarkan pendapat.

Pada tahun 1998, unjuk rasa telah banyak berubah menjadi kondisi yang anarkhi, misalnya unjuk rasa di trisakti yang menewaskan 4 mahasiswa dan di semanggi yang menewaskan 2 mahasiswa. Walaupun demikian opini yang berkembang d masyarakat selalu menuding bahwa POLRI yang sedang bertugas saat itu telah melakukan pelanggaran HAM. Padahal tudingan ini dianggap tidak benar setelah dikaji oleh beberapa pakar ahli HAM, yang benar-benar mengerti tentang hak asasi manusia, dan memahami cara kerja kerja POLRI yang diatur dalam hukum internasional yang telah disepakati oleh PBB.

Sesungguhnya bila disaksikan dari kacamata yang lebih adil tentang kinerja POLRI dewasa ini, banyak orang menaruh optimistik terhadap POLRI. Mari kita lihat dengan jelas, terutama dalam langkah-langkah yang ditempuh POLRI dalam mengendalikan demonstrasi. Dihadapkan dalam situasi menghadapi puluhan orang bahkan ribuan orang yang sedang emosi, tegang, berteriak, bahkan tidak sedikit yang langsung menyerang, POLRI dilatih untuk tetap tenang, mengendalikan situasi dengan cara melokalisasi massa menggunakan peralatan yang sangat bersahaja. Ketika sampai pada kondiri berhadapan dalam jarak dekat, POLRI membuat batasan dengan menggunakan personilnya, padahal resiko yang dihadapi personil POLRI pun tidaklah kecil. Apa saja bisa terjadi saat massa berusaha menerobos batas yang dibuat petugas. Pada saat bersamaan, POLRI juga menyiasati dan bertindak sebagai mediator, melakukan negosiasi agak kedua belah pihak dapat bertemu dan berbicara dengan cara yang baik. Dalam suasana setegang apapun, para personel POLRI harus berusaha menahan emosi karena tuntutan tugas. sebelum melakukan tindakanpun POLRI telah menyampaikan peringatan-peringatan. Dalam hal massa melanggar peringatan polisi, tentu mereka akan mendapatkan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini posisikan diri anda sebagai salah satu personil POLRI yang bertugas di garis depan berhadapan dengan massa yang sedang mengamuk sehingga terjadi konfrontasi, disertai dengan aksi saling dorong. Bayangkan apabila anda adalah personil POLRI yang saat itu juga terpaksa kehilangan nyawa tertusuk senjata tajam salah satu pendemo yang sedang anda hadapi. Apakah si penusuk ini dianggap masyarakat pelanggar HAM? Tentu saja tidak, masyarakat tidak pernah fokus terhadap penggaran HAM yang terjadi pada para personil POLRI. Tetapi bandingkan reaksi masyarakat bila salah satu pengunjuk rasa terluka di kepala, bercucuran darah akibat terkena pukulan tongkat petugas? Dalam sekejap mata ribuan tudingan akan terarah kepada petugas, “PELANGGARAN HAM!”

Kemudian saat seorang pembunuh ataupun pengebom hendak dijatuhi hukuman mati, sekelompok masyarakat menuding hukuman ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia bagi sang pembunuh. Lalu bagaimana dengan korban yang dibunuh? Apakah mereka juga tidak punya hak untuk hidup? Marilah kita melihat hak asasi sebagai sesuatu yang dibatasi oleh hak orang lain. Dan pelaksanaannyapun diatur dalam undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara.

POLRI sangat sadar bahwa semua yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pemenuhan haknya saat ini adalah sebuah ledakan yang dihasilkan dari tumpukan keinginan masa lalu yang tertahan sekian lama. Demonstrasi hanyalah salah satu bentuk perjuangan masyarakat. Namun apapun motif demonstrasi, sebenarnya POLRI tidak ambil pusing akan penyebabnya. Tugas POLRI hanyalah menerima pemberitahuan, mendatangi mereka, mengantar mereka menuju lembaga-lembaga demokrasi serta menjaga agar proses pemenuhan hak-hak masyarakat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dalam konvensi jenewa dan konvensi den haag yang dipertegas dalam berbagai pertemuan internasional kepolisian, tindakan keras kepolisian dalam menghadapi anarkhi dibenarkan jika dinilai tindakan tersebut benar-benar terukur setidaknya dengan 3 hal yaitu fungsional, proporsional dan profesional. Kekerasan akan memenuhi 3 nilai ini bila dilakukan untuk menghadapi anarkhi dengan tujuan memaksa masyarakat untuk patuh terhadap hukum demi terwujudnya ketertiban dan keamanan umum.

perlu digaris bawahi bahwa
Hal ini dilaksanakan POLRI
untuk melindungi
hak asasi masyarakat yang lebih luas
.

POLRI juga memiliki kewenangan untuk menggunakan diskresi kepolisian yaitu tindakan sesaat dalam menghadapi ancaman dan gangguan kamtibmas, meskipun keputusan akan tindakan sesaat itu melanggar hukum. Karena bagaimanapun juga hak asasi setiap warga negara perlu dilindungi dan merupakan tugas POLRI untuk melindungi pelaksanaannya.-

EMAS UNTUK INVESTASI


Emas menjadi pilihan investasi, terutama karena sifatnya yang mudah diuangkan kembali jika sewaktu-waktu diperlukan. Meskipun ada yang mengatakan return investasi emas masih kurang menggairahkan dibandingkan investasi di property atau saham. Tetapi investasi di saham dan property memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama jika anda tidak memahami karakter bisnis ini.

Berinvestasi dalam emas bisa menggunakan beberapa variasi media seperti emas batangan (lantakan), koin emas. Keuntungan lainnya, harga emas sesuai dengan naik turunnya dollar amerika. Kalau terjadi peningkatan nilai dollar amerika, Anda dapat dua keuntungan sekaligus, yaitu dari kenaikan dollar dan kenaikan harga emas itu sendiri. Namun, bila terjadi sebaliknya, hal ini bisa jadi pedang bermata dua. Bila dibandingkan dengan berinvestasi langsung di mata uang dollar amerika, emas lebih menguntungkan.
Kekurangannya terutama pada segi storage dan handling. Menyimpan emas relatif beresiko. Selain itu, apabila penyimpanan kurang baik, walau dibungkus protective cover, memungkinkan terjadinya oksidasi dan perubahan warna. Kekurangan lain, return-nya kalah menggairahkan bila dibandingkan saham atau properti.

Bentuk emas bermacam-macam, yang paling umum adalah batangan (gold bar) menyerupai batubata dengan kadar 22 karat (95%) atau 24 karat (99%). Jenis ini dipandang yang paling baik karena di manapun dan kapanpun harganya selalu mengikuti harga internasional yang berlaku. Emas batangan dan emas koin tidak dipengaruhi oleh model dan tidak akan dikenakan potongan atas biaya pembuatan saat dijual kembali. Hanya saja emas batangan tidak tersedia dalam satuan gram yang kecil sehingga kita harus menyediakan dana yang relatif banyak untuk dapat membelinya. Sementara emas koin, biasanya tersedia dalam satuan gram yang lebih kecil, bahkan tersedia dalam satuan gram mulai dari satu gram, sehingga kita dapat menabung sedikit demi sedikit, sesuai kemampuan kita.

Selain itu ada juga emas berbentuk koin. Nilai dan kadarnya sama dengan emas batangan namun konon jumlahnya terbatas dan sulit dijumpai di pasaran. Ada koin yang harganya sampai lebih dari Rp 50 milyar karena ada variabel sejarah, kepemilikan, dan mungkin kejadian penting saat koin tersebut diluncurkan. perhiasan kurang tepat untuk berinvestasi. Pertama, ada biaya pembuatan perhiasan yang membuat harga yang harus dibayar menjadi lebih tinggi. Kedua, perhiasan sifatnya subyektif, tergantung selera individu. Sangat mungkin Anda membelinya dengan mahal namun ketika dijual harganya jatuh karena modelnya tak lagi up to date.

Selalu teliti sertifikat (berupa kertas kecil berhologram) dan kuitansi, lalu cocokkan dengan fisik emas yang dibeli. Umumnya ada kode seperti 9999 atau 24 karat, nomer seri dan berat logam dengan cetakan tenggelam, dan logo pembuatnya.
Nilai emas real ditentukan oleh pasar, tidak satupun pemerintahan di dunia ini yang bisa mengatur dan mempengaruhi harga emas dunia maupun regional. sudah menjadi rahasia umum bahwa harga emas setiap tahun selalu naik, dan jarang sekali kita mendengar harga emas turun. Tetapi hal lain yang perlu diperhatikan adalah cara penyimpanan emas dan bagaimana mengelolanya sehingga dapat dijadikan sarana investasi yang aman dan menguntungkan setiap saat.